Kamis, 25 Juni 2015

PAKAIAN SERAGAM TAMBAHAN PUTERA

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/b_11.jpg

1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher

Rabu, 24 Juni 2015

PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTERA

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/b_10.jpg

a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang.
c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan sepatu.


Disalin oleh : kak Jenal

Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012

PAKAIAN SERAGAM UPACARA ANGGOTA DEWASA PUTRA

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/b_09.jpg


a. Tutup Kepala:
1) dibuat dari bahan warna hitam polos.
2) berbentuk peci nasional.
b. Baju:
1) dibuat dari bahan warna coklat muda.
2) lengan pendek.
3) model safari.
4) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
5) kerah model kerah dasi.
6) dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang, serta saku dalam pada bagian muka bawah kanan dan kiri dengan tutup saku lurus.
7) pada baju, lidah bahu, dan tutup saku diberi kancing logam warna kuning emas berlogo tunas kelapa.
8) belakang baju diberi satu belahan pada bagian tengah di bawah ban pinggang.
9) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar celana.
10) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Celana:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) berbentuk celana panjang.
3) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang (brattle) selebar 1 cm.
4) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
5) memakai saku dalam di bagian belakang kanan dan kiri diberi tutup.
6) memakai ritsleting di bagian depan.
7) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
d. Setangan Leher:
1) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2) berbentuk segitiga sama kaki;
a) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
b) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
3) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5) dikenakan di bawah kerah baju.
e. Sepatu:
1) model tertutup.
2) warna hitam.

Disalin oleh : kak Jenal

Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012

PAKAIAN SERAGAM UPACARA ANGGOTA DEWASA PUTERI

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/a_11.jpg





Pakaian Seragam Upacara merupakan salah satu jenis pakaian seragam pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka khusus bagi para andalan dan anggota mabi pada tingkat Kwartir Nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Upacara bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka, digunakan pada saat Upacara peringatan hari besar Nasional, Hari Pramuka, pelantikan pengur us kwartir/mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepramukaan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Upacara untuk anggota dewasa putri.
a. Tutup Kepala:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) berbentuk peci.
3) tinggi bagian depan 7 cm, pada bagian belakang dibuat melengkung, dengan bukaan di bagian belakang selebar 8 cm (diberi elastik hitam supaya stabil).
4) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi, dengan panjang dasar 10 cm.
5) panjang topi 25-27 cm (disesuaikan dengan ukuran kepala masing-masing).
b. Baju:
1) dibuat dari bahan warna coklat muda.
2) lengan panjang.
3) model prinses di bagian depan dan belakang.
4) memakai lidah bahu selebar 3 cm.
5) kerah model kerah dasi.
6) dua saku dalam di bagian depan bawah kanan dan kiri, mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 12-14 cm dan diberi tutup saku lurus.
7) pada baju, lidah bahu, dan tutup saku diberi kancing logam warna kuning emas berlogo tunas kelapa.
8) tanpa ban pinggang.
9) panjang sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
10) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Rok:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua.
2) bagian bawah melebar (model “A“)
3) dengan lipatan tertutup (splitplooi) di bagian belakang.
4) panjang rok 10 cm di bawah lutut.
5) memakai saku dalam di samping kanan dan kiri.
d. Setangan Leher:
1) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2) berbentuk segitiga sama kaki.
a) sisi panjang 120-130 cm dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
b) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
3) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5) dikenakan di bawah kerah baju.
e. Sepatu:
1) model tertutup.
2) warna hitam.
3) bertumit rendah/sedang.

Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012