Senin, 22 Juni 2015

PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA PENGGALANG PUTERI

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/a_03.jpg




Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putri
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain laken/beludru, warna coklat tua.
b) berbentuk topi bulat.
c) lebar lidah topi ± 4 cm.
2) Baju:
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan
bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri
dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan
diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam rok.
3) Rok:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk kulot.
c) memakai ban pinggang dan tempat ikat pinggang
(brattle) selebar 1 cm.
d) memakai 2 (dua) saku timbul di bagian depan dengan
lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran
saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
e) bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya
menggunakan kupnat.
f) memakai ritsleting di bagian belakang.
g) memakai ikat pinggang berwarna hitam.
h) panjang kulot 5 cm di bawah lutut.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) sisi panjang 100-120 cm dengan sudut bawah
90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah
selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan
± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki:
a) panjang kaos kaki sampai betis.
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
7) Tanda Pengenal:
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di
atas saku.


Oleh : kak jenal

Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar