Rabu, 24 Juni 2015

PAKAIAN SERAGAM KEGIATAN PUTERA

http://www.pramukanet.org/images/stories/srgmpram/b_10.jpg

a. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti kegiatan lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan pengaturan dimaksudkan untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
2) Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang.
c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c) setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan sepatu.


Disalin oleh : kak Jenal

Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar