a.
Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan pada saat mengikuti kegiatan
lapangan misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya.
b.
Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan. Tujuan pengaturan
dimaksudkan untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan
kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup Kepala berupa topi lapangan diberi tanda yang mencirikan Gerakan Pramuka.
2)
Baju terbuat dari bahan kaos atau kain katun. Warna dan model baju
ditentukan oleh masing-masing kwartir disertai tanda yang mencirikan
Gerakan Pramuka.
3) Celana:
a) dibuat dari bahan kaos atau kain katun.
b) berbentuk celana panjang.
c) warna dan model ditentukan oleh masing-masing kwartir.
4) Setangan Leher:
a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
b) berbentuk segitiga sama kaki;
(1) dengan sudut bawah 90ยบ(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
(2) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
c)
setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga
warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
5) Kaos Kaki dan sepatu.
Disalin oleh : kak Jenal
Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012
Sumber :
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar